Suami yang Menghabisi Nyawa Istri di Bengkulu Menyerahkan Diri

Rabu, 08 Juni 2022 - 10:45 WIB
ilustrasi
BENGKULU - Terduga pelaku pembunuhan , KR (33) yang menghabisi istrinya, Amelina Efriyanti (32) akhirnya menyerahkan diri ke Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu. Pelaku menghabisi nyawa istri menggunakan satu untai kabel listrik. Saat ini barang bukti itu sudah diamankan polisi.

Kapolres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, terduga pelaku menyerahkan diri secara sukarela didampingi Kepala Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, pada Selasa, 7 Juni 2022.

Baca juga: Tak Terima Anaknya Ditangkap Polisi, Emak-emak di Mataram Mengamuk

"Terduga pelaku secara sukarela menyerahkan diri ke Polres Rejang Lebong. Saat menyerahkan diri terduga pelaku didampingi Kepala Desa Kampung Jeruk," kata Tonny, Rabu (8/6/2022).

Saat ini, jelas Tonny, terduga pelaku masih diperiksa dan dimintai keterangan secara mendalam guna mengetahui motif dugaaan pembunuhan yang dilakukan kepada istrinya tersebut. "Motif dugaan pembunuhan terduga pelaku kepada korban masih didalami," jelas Tonny.



Pihaknya telah melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Saat digeledah ditemukan alat hisap sabu. "Saat dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku petugas menemukan alat hisap sabu," pungkas Tonny.

Untuk diketahui, salah satu warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Amelina Efrianti (32), diduga tewas di tangan KR (33).

Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut diketahui pertama kali oleh orang tua korban, Robain (63). Saat itu orang tua korban mendengar teriakan dari rumah korban.

Saat didatangi rumah korban, orang tua perempuan 32 tahun itu menemukan anaknya tergeletak di lantai. Sementara, suami korban berada di dekat anaknya, dengan meneteskan air mata atau menangis.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More