Horee... Mulai Tahun Ini Petani Karawang Gratis Bayar Pajak Sawah

Rabu, 08 Juni 2022 - 05:11 WIB
Pemkab Karawang terhitung mulai tahun 2022 ini bakal menggratiskan pajak sawah kepada petani. SINDOnews/Nila
KARAWANG - Pemkab Karawang terhitung mulai tahun 2022 ini bakal menggratiskan pajak sawah kepada petani. Kebijakan tersebut tertuang dalam Perbup nomor 12 tahun 2022 tentang pengurangan pajak bumi dan bangunan serta bangunan pedesaan (PBB-P2) bagi objek sawah.

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengatakan objek pajak sawah yang di gratiskan merupakan sawah milik petani Karawang dengan luas secara akumulatif tidak lebih dari 1 Hektare. Kemudian sawah petani memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp.27.000 sampai dengan Rp.82.000.



"Kebijakan ini memang kita tujukan kepada petani Karawang yang benar-benar perlu dibantu. Tujuannya agar lahan sawah tidak dialihfungsikan sehingga dapat menjaga Karawang sebagai lumbung padi," kata Cellica, Selasa (7/6/2022).

Menurut Cellica kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang diantaranya bertujuan melindungi kawasan dan lahan pertanian.

Cellica mengatakan, untuk mendapatkan program pajak gratis ini petani pemilik sawah mengajukan permohonan disampaikan yang langsung ke kantor Bapenda Karawang.

Baca: Panaskan Mesin Partai, Perindo Jabar Petakan Pemilu 2024 di Sumedang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!