Rayuan Maut Guru Honorer Setubuhi Siswinya hingga 9 Kali

Selasa, 07 Juni 2022 - 17:50 WIB
Tidak terima atas perbuatan oknum guru tersebut, korban bersama keluarga langsung melaporkan oknum guru itu ke pihak kepolisian. Sebab oknum guru itu tidak menepati janji kepada korban.

Baca juga: Memilukan! Siswi SMP di OKU Disekap dan Diperkosa 5 Pemuda Selama 3 Hari



“Oknum guru itu diamankan Satreskrim Polres Bengkayang pada 27 Mei 2022, seminggu setelah korban dicabuli pelaku sebanyak 9 kali,” tandasnya.

Atas perbuatannya, oknum guru tersebut kemudian ditahan di Mapolres Bengkayang karena terbukti melanggar undang-undang nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!