Gasak Kabel PLN Senilai Rp52 Juta, 3 Pencuri Dijebloskan ke Tahanan Polres Bintan

Selasa, 07 Juni 2022 - 13:55 WIB
Barang bukti kabel PLN yang dicuri oleh tersangka berinisial IA, DI, dan JR. Foto/Antara
BINTAN - Tiga pelaku pencurian berinisial IA, DI, dan JR tak dapat berkutik saat diringkus anggota Polres Bintan. Ketiganya ditangkap, setelah melakukan pencurian kabel listrik milik PLN ULP Tanjung Uban, senilai Rp52 juta.

Baca juga: Tertangkap Basah Curi Puluhan Bungkus Rokok, Pemuda di Palangkaraya Babak Belur Dihakimi Massa



Kasatreskrim Polres Bintan, Iptu Mohammad Darma Ardiyaniki mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan PLN UKP Tanjung Uban, yang menemukan kabel listrik mereka di Jalur Lintas Barat dicuri, dengan cara dipotong menggunakan gunting besi pada April.

Setelah menerima laporan pencurian tersebut, katanya, personel Satreskrim Polres Bintan langsung melakukan penyelidikan, hingga menangkap ketiga pelaku di lokasi yang sama, yakni di Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan, pada Senin (30/5/2022).

Baca juga: Kisah Ken Umang, Cinta Pertama Ken Arok dan Pejuang Singasari yang Hanya Menjadi Selir

"Para pelaku pencurian berhasil kami tangkap, setelah menerima laporan dari masyarakat yang melihat ciri-ciri seseorang mirip dengan salah satu pelaku sedang berada di Desa Penaga. Ketiga pelaku, sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!