Gasak Kabel PLN Senilai Rp52 Juta, 3 Pencuri Dijebloskan ke Tahanan Polres Bintan
Selasa, 07 Juni 2022 - 13:55 WIB
BINTAN - Tiga pelaku pencurian berinisial IA, DI, dan JR tak dapat berkutik saat diringkus anggota Polres Bintan. Ketiganya ditangkap, setelah melakukan pencurian kabel listrik milik PLN ULP Tanjung Uban, senilai Rp52 juta.
Kasatreskrim Polres Bintan, Iptu Mohammad Darma Ardiyaniki mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan PLN UKP Tanjung Uban, yang menemukan kabel listrik mereka di Jalur Lintas Barat dicuri, dengan cara dipotong menggunakan gunting besi pada April.
Setelah menerima laporan pencurian tersebut, katanya, personel Satreskrim Polres Bintan langsung melakukan penyelidikan, hingga menangkap ketiga pelaku di lokasi yang sama, yakni di Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan, pada Senin (30/5/2022).
"Para pelaku pencurian berhasil kami tangkap, setelah menerima laporan dari masyarakat yang melihat ciri-ciri seseorang mirip dengan salah satu pelaku sedang berada di Desa Penaga. Ketiga pelaku, sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Atas kejadian pencurian tersebut, PLN ULP Tanjung Uban mengalami kerugian materiil berupa lima gulung kabel Listrik PLN jenis AACS sepanjang 148 meter, seharga Rp52 juta. "Kabel listrik hasil curian belum sempat dijual pelaku," katanya.
Barang bukti hasil curian yang berhasil disita pelaku dari ketiga pelaku, berupa lima gulung kabel listrik PLN, gunting besi, dan sepeda motor yang dipakai pelaku untuk menjalankan aksi pencurian.
Ketiga pelaku pencurian tersebut kini mendekam di sel tahanan Polres Bintan, untuk kepentingan penyelidikan. Ketiganya dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), yang hukuman maksimalnya tujuh tahun penjara.
Baca Juga
Kasatreskrim Polres Bintan, Iptu Mohammad Darma Ardiyaniki mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan PLN UKP Tanjung Uban, yang menemukan kabel listrik mereka di Jalur Lintas Barat dicuri, dengan cara dipotong menggunakan gunting besi pada April.
Setelah menerima laporan pencurian tersebut, katanya, personel Satreskrim Polres Bintan langsung melakukan penyelidikan, hingga menangkap ketiga pelaku di lokasi yang sama, yakni di Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan, pada Senin (30/5/2022).
Baca Juga
"Para pelaku pencurian berhasil kami tangkap, setelah menerima laporan dari masyarakat yang melihat ciri-ciri seseorang mirip dengan salah satu pelaku sedang berada di Desa Penaga. Ketiga pelaku, sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Atas kejadian pencurian tersebut, PLN ULP Tanjung Uban mengalami kerugian materiil berupa lima gulung kabel Listrik PLN jenis AACS sepanjang 148 meter, seharga Rp52 juta. "Kabel listrik hasil curian belum sempat dijual pelaku," katanya.
Baca Juga
Barang bukti hasil curian yang berhasil disita pelaku dari ketiga pelaku, berupa lima gulung kabel listrik PLN, gunting besi, dan sepeda motor yang dipakai pelaku untuk menjalankan aksi pencurian.
Ketiga pelaku pencurian tersebut kini mendekam di sel tahanan Polres Bintan, untuk kepentingan penyelidikan. Ketiganya dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), yang hukuman maksimalnya tujuh tahun penjara.
(eyt)
tulis komentar anda