Rampas Ponsel di Kebon Jeruk, Duo Jambret Babak Belur Dihajar Warga

Selasa, 07 Juni 2022 - 07:07 WIB
Kedua pelaku berikut barang bukti Hp hasil curian kemudian digelandang ke Mapolsek Kebon Jeruk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Baca juga: Polisi Ringkus Jambret yang Resahkan Warga Tambora



Slamet mengatakan, pelaku sudah belasan kali melakukan aksi pencurian Hp tersebut. Di mana pelaku mengincar seseorang yang dalam posisi lengah saat memegang Hp-nya. ”Jadi pelaku beroperasi di semua wilayah Jakarta,” ungkapnya.

Nantinya, uang dari hasil pencurian Hp tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi online atau slot. ”Hasil kejahatannya digunakan untuk main judi slot. Dan mereka memang kecanduan,” tegasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!