PSBB Diterapkan Rabu Pekan Depan, Begini Persiapan Pemkab Gowa
Sabtu, 25 April 2020 - 21:01 WIB
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan. Foto/Istimewa
SUNGGUMINASA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa melakukan berbagai persiapan menjelang penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Rencananya, PSBB untuk menekan penyebaran virus corona alias covid-19 di Gowa mulai diberlakukan pada Rabu (29/4/2020) pekan depan.
"Saat ini semua persiapan seperti sosialisasi, membangun posko-posko dan cek poin, pengerahan personel, dan payung hukum sedang dilakukan setelah pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan menyetujui usulan PSBB," kata Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan dalam konferensi video, dikutip dari Antara, Sabtu (25/4/2020).
Adnan menambahkan penetapan PSBB secara resmi ini setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Kesehatan. Langkah ini sebagai upaya mempercepat penanganan wabah virus corona atau Covid-19.
"Kita tetapkan PSBB ini pada Rabu karena bertepatan dengan satu minggu setelah keluarnya keputusan Menkes RI," kata dia.
Adnan melanjutkan sebelum penerapan PSBB, dirinya juga telah meminta agar terlebih dulu dilakukan ujicoba sekaligus menyosialisasikan kepada masyarakat hal-hal yang dapat dilakukan dan tidak dapat dilakukan selama penerapan PSBB.
Sebelumnya, usulan PSBB yang diajukan Pemkab Gowa telah mendapat persetujuan dari Kemenkes RI Nomor HH.01.07/Menkes/273/2020, tertanggal 22 April 2020 yang ditandatangani langsung Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.
"Saat ini semua persiapan seperti sosialisasi, membangun posko-posko dan cek poin, pengerahan personel, dan payung hukum sedang dilakukan setelah pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan menyetujui usulan PSBB," kata Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan dalam konferensi video, dikutip dari Antara, Sabtu (25/4/2020).
Adnan menambahkan penetapan PSBB secara resmi ini setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Kesehatan. Langkah ini sebagai upaya mempercepat penanganan wabah virus corona atau Covid-19.
"Kita tetapkan PSBB ini pada Rabu karena bertepatan dengan satu minggu setelah keluarnya keputusan Menkes RI," kata dia.
Adnan melanjutkan sebelum penerapan PSBB, dirinya juga telah meminta agar terlebih dulu dilakukan ujicoba sekaligus menyosialisasikan kepada masyarakat hal-hal yang dapat dilakukan dan tidak dapat dilakukan selama penerapan PSBB.
Sebelumnya, usulan PSBB yang diajukan Pemkab Gowa telah mendapat persetujuan dari Kemenkes RI Nomor HH.01.07/Menkes/273/2020, tertanggal 22 April 2020 yang ditandatangani langsung Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.
Lihat Juga :