Dicerai Suami, Janda Anak 5 di Tebing Tinggi Nekat Jual Sabu

Senin, 06 Juni 2022 - 14:13 WIB
Kepada petugas, Dewi mengaku sejak dicerai suaminya mengalami kesulitan ekonomi membiayai hidup lima anaknya. Dia juga berdalih, baru satu bulan belakangan menjual sabu.

"Dari tangannya, petugas berhasil menyita sabu sebarat 4,16 gram dalam bukungan plastik klip putih," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!