Dicerai Suami, Janda Anak 5 di Tebing Tinggi Nekat Jual Sabu
Senin, 06 Juni 2022 - 14:13 WIB
TEBING TINGGI - Seorang janda di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, ditangkap polisi. Wanita paruh baya bernama Dewi (46) tersebut, dibekuk karena mengedarkan sabu di wilayah Tebing Tinggi.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Happy Margowati mengatakan, Dewi merupakan janda beranak lima. Dia merupakan warga Jalan Pulau Seribu, Kelurahan Persikan, Kecamatan Padang Hulu.
"Ditangkap Minggu malam, di Jalan Danau Singkarak, saat hendak menjual sabu," katanya, Senin (6/6/2022).
Kepada petugas, Dewi mengaku sejak dicerai suaminya mengalami kesulitan ekonomi membiayai hidup lima anaknya. Dia juga berdalih, baru satu bulan belakangan menjual sabu.
"Dari tangannya, petugas berhasil menyita sabu sebarat 4,16 gram dalam bukungan plastik klip putih," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Happy Margowati mengatakan, Dewi merupakan janda beranak lima. Dia merupakan warga Jalan Pulau Seribu, Kelurahan Persikan, Kecamatan Padang Hulu.
"Ditangkap Minggu malam, di Jalan Danau Singkarak, saat hendak menjual sabu," katanya, Senin (6/6/2022).
Baca Juga
Kepada petugas, Dewi mengaku sejak dicerai suaminya mengalami kesulitan ekonomi membiayai hidup lima anaknya. Dia juga berdalih, baru satu bulan belakangan menjual sabu.
"Dari tangannya, petugas berhasil menyita sabu sebarat 4,16 gram dalam bukungan plastik klip putih," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(san)
Lihat Juga :
tulis komentar anda