Tunggu Pelanggan Pria untuk Layanan Plus Plus, Wanita Ini Panik Digerebek di Salon Kecantikan

Jum'at, 03 Juni 2022 - 17:15 WIB
Wanita berinisial MR (33) diringkus dari salon kecantikan yang ada di kawasan Dobi, Pondok, Kecamatan Padang selatan, Kota Padang, Sumatera Barat. Foto/MPI/Rus Akbar
PADANG - Petugas Satpol PP Kota Padang, menggerebek wanita berinisial MR (33). Wanita bertubuh sintal itu, panik saat didatangi petugas di dalam salon kecantikan di kawasan Dobi, Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat.

Baca juga: Salon Mesum Digerebek, 2 Wanita Seksi Diringkus Satpol PP saat Tunggu Tamu di Siang Bolong



Kabid Penegakan Peraturan Perundangan Daerah (P3D), Satpol PP Kota Padang, Syafnion mengatakan, MR diduga melanggar Perda No. 11/2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Wanita berinisial MR tersebut, diduga melanggar Pasal 10 ayat 2 Perda No. 11/2005, dan kita lakukan upaya pembinaan sesuai aturan. Wanita tersebut kami kirim ke Andam Dewi, Solok," kata Syafnion, Jumat (3/6/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!