Jadikan Gadis 19 Tahun Pelacur Layani Sopir Truk, Pria di Garut Terancam 9 Tahun

Jum'at, 03 Juni 2022 - 17:10 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan anak. Foto: Istimewa
GARUT - IR alias Yustian (29), pelaku penjual gadis kepada sopir truk beberapa waktu lalu, terancam hukuman penjara sembilan tahun. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 289 KUHP junto 290 ayat 1.

"Ancamannya sembilan tahun penjara," kata Kepala Satreskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi, dalam jumpa pers di Mapolres Garut, Jumat (3/6/2022).

Dia menjelaskan, bahwa warga Kampung Simpang, RT02/02, Desa Mulyasari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, itu diamankan setelah pihaknya melakukan penyidikan dan penetapan tersangka.

Baca juga: Mataram Gempar, Perkosa Putri Kandung Mantan Anggota DPRD NTB Dijebloskan Penjara

Menurut AKP Dede, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut merespons kasus ini dari pelaporan korban dan media sosial.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!