DPRD Jabar: Rapid Test Sejatinya Tanggung Jawab Pemerintah

Selasa, 23 Juni 2020 - 14:42 WIB
Petugas medis melakukan rapid test guna menekan potensi penyebaran COVID-19. Pemerintah diminta mencari jalan tengah, agar biaya rapid test mandiri dapat ditekan. Foto: Dok/Humas Pemprov Jabar.
BANDUNG - Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaya menyatakan, pembiayaan rapid test untuk menekan potensi penyebaran COVID-19 sejatinya menjadi kewajiban pemerintah. Hal itu dikatakan Abdul Hadi menyikapi banyaknya keluhan masyarakat yang menilai bahwa biaya rapid test mandiri terlalu mahal, sehingga menambah berat beban ekonomi masyarakat di tengah kondisi serba sulit akibat pandemi COVID-19.

Menurut Abdul Hadi, merujuk kepada Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 yang kini telah disahkan menjadi undang-undang, segala bentuk penanganan COVID-19 menjadi tanggung jawab pemerintah.



"Jadi, jika mengacu pada perppu yang sudah menjadi undang-undang, semua bentuk penanganan COVID-19 itu seharusnya menjadi kewajiban pemerintah, termasuk pelaksanaan rapid test," ujar Abdul Hadi melalui sambungan telepon selularnya, Selasa (23/6/2020). (Baca: Rapid Test Mahal, Aktivitas Warga Terkendala )

Meski begitu, diakuinya, pelaksanaan rapid test kini tidak hanya dalam kerangka penanganan COVID-19. Pasalnya, banyak masyarakat yang membutuhkan hasil rapid test untuk memenuhi kebutuhan administrasi, seperti halnya syarat untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat. "Di sini akhirnya muncul kebutuhan masyarakat terhadap rapid test, ada supply dan demand, ini yang menjadi persoalan," imbuhnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!