Saksi Ahli Puslabfor Temukan Kabel Tak Memenuhi Syarat di Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Selasa, 31 Mei 2022 - 21:41 WIB
Dia melanjutkan, diketahui kabel berukuran 3x2,5 melayani beban diperuntukan untuk penerangan di lapas, sedangkan kabel 3x1,5 melayani beban elektronik seperti kipas dan hexos di dalam kamar lapas.

Kemudian, dia menyebut bahwa kabel yang melayani beban elektronik lah yang tidak memenuhi syarat. Seharusnya, melihat dari fungsi kabel tersebut idealnya kabel berukuran 3x2,5. “Sebetulnya tidak (memenuhi syarat). Jadi kalau kita bilang secara hitung-hitungan itu tidak ideal lah, harusnya yang 2,5,” ungkapnya.

Dari hal tersebut kabel alami hubungan pendek arus listrik dan terjadi kelonggaran kabel yang mengakibatkan panas hingga kemudian menimbulkan percikan api.

Selain itu, Henry menuturkan ketika di lokasi dia menemukan beberapa barang elektronik lainnya, seperti halnya rice cooker, water heater, namun dalam kondisi tidak terpasang.

Dalam sidang lanjutan tersebut turut hadir pula Dokter ahli forensik RS Polri Kramat Jati, Arif Wahyono yang didatangkan sebagai saksi ahli. Diketahui kebakaran di Lapas Kelas IA Tangerang terjadi pada 8 September 2021 lalu. Kebakaran bermula di Blok C, dalam peristiwa ini sebanyak 49 korban meninggal dunia.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!