CPNS dan PPPK yang Mengundurkan Diri Bakal Diberikan Sanksi

Senin, 30 Mei 2022 - 17:13 WIB
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi penerimaan 2021, bakal diberikan sanksi tegas. Foto: Ilustrasi
JAKARTA - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi penerimaan 2021, bakal diberikan sanksi tegas.

Pasalnya, tindakan CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri setelah lulus seleksi penerimaan 2021 itu merugikan negara. Selain itu, tindakan sejumlah CPNS dan PPPK tersebut menutup kesempatan peserta lain yang mungkin memenuhi syarat.



Baca Juga: Pengumuman! Pendaftaran CPNS & PPPK 2021 Ditunda

“Kami dalam Tim Panselnas bersama BKN dan instansi terkait lainnya akan memperketat proses seleksi hingga CPNS dan PPPK tersebut diterima. Seandainya ada di antara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, akan diberi sanksi yang tegas dan berat agar tidak merugikan negara dan memiliki efek jera di kemudian hari,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Senin (30/5/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!