Beraksi di Kelapa Gading, Komplotan Begal Ditangkap
Senin, 30 Mei 2022 - 14:26 WIB
"Korban ini sudah dibuntuti para pelaku. Ketitika korban terdesak, para pelaku langsung berupaya membacok korban dengan senjata tajam jenis celurit," kata Wibowo pada Senin (30/5/2022).
Selanjutnya pelaku lainnya mencoba mengambil HP dan merampas sepeda motor milik korban. Korban sempat melakukan perlawanan kepada tiga orang pelaku sambil teriak minta tolong.
Menurut Wibowo, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kelapa Gading yang dipimpin Iptu Fauzan Yonnadi saat itu sedang melakukan patroli bersama warga sekitar mendengar teriakan korban minta tolong.
Mendengar teriakan korban, anggota kami bersama masyarakat berhasil mengamankan satu pelaku yakni, MI. Adapun dua pelaku lain saat itu berhasil kabur. Kemudian petugas melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap HA dan AD di Lagoa, Koja, Jakarta Utara.
"Kami masih terus mengembangkan kasus ini guna mengetahui berapa kali mereka beraksi dan barang hasil begal dijual ke mana," ucapnya. Atas perbuatannya tiga begal ini akan dikenakan Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Selanjutnya pelaku lainnya mencoba mengambil HP dan merampas sepeda motor milik korban. Korban sempat melakukan perlawanan kepada tiga orang pelaku sambil teriak minta tolong.
Menurut Wibowo, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kelapa Gading yang dipimpin Iptu Fauzan Yonnadi saat itu sedang melakukan patroli bersama warga sekitar mendengar teriakan korban minta tolong.
Mendengar teriakan korban, anggota kami bersama masyarakat berhasil mengamankan satu pelaku yakni, MI. Adapun dua pelaku lain saat itu berhasil kabur. Kemudian petugas melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap HA dan AD di Lagoa, Koja, Jakarta Utara.
"Kami masih terus mengembangkan kasus ini guna mengetahui berapa kali mereka beraksi dan barang hasil begal dijual ke mana," ucapnya. Atas perbuatannya tiga begal ini akan dikenakan Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
(hab)
Lihat Juga :