Gelar Sharing Session, Masmindo Tegaskan Komitmen Taat Aturan Pertambangan

Senin, 30 Mei 2022 - 08:02 WIB
Sharing Session Jurnalisme Tambang menghadirkan sejumlah materi, diantaranya, Idham Khalik, perwalian Dinas ESDM Provinsi Sulsel, hingga jurnalis senior, Albert Kuhon.

Ikut pula memberikan materi, Randi Eka Putera, Kabid Komunikasi Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Luwu, serta Kepala Tehnik Tambang (KTT) PT Masmindo Dwi Area, Mustafa Ibrahim.

Dinas Kominfo Luwu, menyampaikan materi seputar pola komunikasi, sementara Idham Khalik, memberikan pengetahuan tentang regulasi dan proses pertambangan yang ada di Indonesia.

Searah dengan itu, Dinas ESDM Provinsi Sulsel, Randi Eka Putera juga memaparkan potensi pelanggaran dalam proses penambangan logam dan non logam serta sanksi atas pelanggaran pelanggaran dalam dunia pertambangan.

"Tambang terbuka atau tambang permukaan pasti merubah permukaan atau bentang alam. Dari perubahan ini tentu penyelenggara sudah menyiapkan pola penanganannya yang tertuang dalam dokumen yang dibuat oleh pemegang kontrak karya yang disebut dokumen AMDAL," ujarnya.



Masih dalam kesempatan yang sama, KTT Masmindo, Mustafa Ibrahim, menyampaikan, pihaknya saat ini masih tahap pra konstruksi yakni melakukan pembayaran kompensasi lahan dan tanam tumbuh untuk kebutuhan konstruksi tambangnya.

"Kontrak Karya PT Masmindo Dwi Area adalah generasi ke-7 yang ditandatangani Pemerintah RI pada Februari 1998, dan akan berakhir pada 2050, dengan luas lahan area konsesi 14.390 ha. Nantinya kami jalankan sistem tambang terbuka dengan produksi yang dihasilkan adalah emas," ungkap Mustafa Ibrahim.

Dirinya menyampaikan pula, Sharing Session Jurnalisme Tambang, diharapkan bisa memberikan informasi yang lebih jelas mengenai tambang.

"Saya Kepala Tekhnik Tambang dimana bertanggungjawab dalam setiap kegiatan tambang. Di satu sisi saya berdiri sebagai pemerintah dan di sisi lain sebagai pihak tambang, dimana bertanggungjawab memastikan peroses tambang dilaksanakan sesuai kaidah tambang sesuai permen ESDM nomor 26 tahun 2018," sebutnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content