Restorative Juctice, Pencuri Besi Proyek Kereta Cepat di Bekasi Dibebaskan
Minggu, 29 Mei 2022 - 09:26 WIB
Diberitakan sebelumnya, Joyo alias Tata (47) diamankan pekerja proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, saat tepergok mencuri batangan besi pada Kamis (24/5/2022) di Kampung Tegal Danas RT 01/RW 05, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
TA mencuri besi dengan cara menaiki tangga ke jalur kereta cepat. Kemudian, mengambil enam batang besi di area proyek dan melemparkannya ke bawah. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
(ams)
Lihat Juga :