Restorative Juctice, Pencuri Besi Proyek Kereta Cepat di Bekasi Dibebaskan

Minggu, 29 Mei 2022 - 09:26 WIB
Seorang pria berinisial TA kepergok melakukan pencurian besi di proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Kejadian ini berlangsung di Cikarang Pusat, Kamis (26/5/2022). Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak
BEKASI - Polres Metro Bekasi membebaskan pencuri besi di area proyek kereta cepat Jakarta-Bandung di wilayah hukum Kabupaten Bekasi. Kepolisian tak melanjutkan kasus itu dan mengedepankan restorative justice.

”Kami lebih mengedepankan restorative justice atau peniadaan pemidanaan dengan pendekatan terciptanya keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korban,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif, Sabtu (28/5/2022). Baca juga: Maling Kepergok Mencuri Besi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung



Menurut dia, penyelesaian perkara di luar pengadilan atas dasar pertimbangan sosiologis dan yuridis. Kasus ini sudah melalui kesepakatan antara pelapor dan terlapor. Dalam hal ini, korbannya merupakan pelapor mengatasnamakan perusahaan dan mempertimbangkan mencabut laporan.

Gidion menjelaskan, pendekatan restorative justice merupakan hal yang biasa. Apalagi, mengingat nilai barang curian sangat kecil. ”Tersangka juga bukan residivis dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” jelasnya. Baca juga: PJR Tangkap Basah 3 Pencuri Besi Proyek Kereta Api Cepat di Tol Cibatu
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!