Begini Alasan Pentingnya Mengetahui Anak Berkewarganegaraan Ganda
Kamis, 26 Mei 2022 - 13:30 WIB
"Banyak Warga Negara Indonesia yang melakukan perkawinan campuran akan tetapi masih ada sebagian masyarakat yang belum mengetahui bahwa anak yang lahir dari perkawinan campuran dapat memiliki dua kewarganegaraan terbatas," ungkap Wahyu.
Lanjut dia, tingkat mobilitas dari masyarakat yang berangkat keluar negeri ataupun yang bekerja di luar negeri juga menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi adanya perkawinan campuran ini.
Setiap Anak Berkewarganegaraan Ganda mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan Fasilitas Keimigrasian agar dapat diberikan Paspor Republik Indonesia. Anak Berkewarganegaraan Ganda dapat memiliki Paspor Republik Indonesia sampai dengan anak tersebut berusia 18 tahun.
Sedangkan hak dari Anak Berkewarganegaraan Ganda yang memiliki Paspor Kebangsaan Asing dapat diberikan Fasilitas Keimigrasian berdasarkan permohonan berupa pembebasan dari kewajiban visa, pembebasan dari kewajiban memiliki izin keimigrasian dan izin masuk kembali, dan pemberian tanda masuk atau tanda keluar yang diperlakukan sebagaimana layaknya Warga Negara Indonesia.
Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda dapat dilakukan di Kantor Imigrasi dengan membawa formulir dan persyaratan formil yang telah ditentukan.
Selain Wahyu Wibowo, dalam kegiatan sosialisasi ini turut hadir sebagai narasumber adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majene, Mustapa Tangngali, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Majene, Muh Asri Albar dan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Allen Al Yuhan.
Lanjut dia, tingkat mobilitas dari masyarakat yang berangkat keluar negeri ataupun yang bekerja di luar negeri juga menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi adanya perkawinan campuran ini.
Setiap Anak Berkewarganegaraan Ganda mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan Fasilitas Keimigrasian agar dapat diberikan Paspor Republik Indonesia. Anak Berkewarganegaraan Ganda dapat memiliki Paspor Republik Indonesia sampai dengan anak tersebut berusia 18 tahun.
Sedangkan hak dari Anak Berkewarganegaraan Ganda yang memiliki Paspor Kebangsaan Asing dapat diberikan Fasilitas Keimigrasian berdasarkan permohonan berupa pembebasan dari kewajiban visa, pembebasan dari kewajiban memiliki izin keimigrasian dan izin masuk kembali, dan pemberian tanda masuk atau tanda keluar yang diperlakukan sebagaimana layaknya Warga Negara Indonesia.
Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda dapat dilakukan di Kantor Imigrasi dengan membawa formulir dan persyaratan formil yang telah ditentukan.
Selain Wahyu Wibowo, dalam kegiatan sosialisasi ini turut hadir sebagai narasumber adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majene, Mustapa Tangngali, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Majene, Muh Asri Albar dan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Allen Al Yuhan.
Lihat Juga :