Tingkatkan Pelayanan, BPJS Kesehatan Gagas Sistem Antrean Online
Kamis, 26 Mei 2022 - 12:50 WIB
MAKASSAR - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan kemudahan pelayanan bagi para Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), dengan menerapkan sistem antrean online di fasilitas kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN.
Hal ini sebagai bentuk komitmen BPJS Kesehatan agar mempermudah pelayanan sehingga para peserta JKN-KIS tidak lagi membutuhkan waktu lama mengatre di klinik maupun rumah sakit.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sulsel, Sulbar, Sulteng dan Maluku, Beno Herman, Rabu (2/5/2022).
Beno menekankan, peserta JKN-KIS dapat memanfaatkan sistem antrean online sebagai komitmen BPJS Kesehatan memberikan pelayanan terbaik bagi pihak pasien dan keluarga.
"Kami sedang fokus melakukan monitoring atas implementasi sistem antrean online melalui aplikasi Mobile JKN, khususnya pada dampak penurunan durasi waktu tunggu untuk memberikan kepastian waktu pelayanan kepada peserta JKN-KIS," ujarnya.
Pemanfaatan antrean online ini, lanjut Beno, selain akan meningkatkan kepuasan peserta JKN-KIS jugaberdampak pada penilaian indikator kepatuhan fasilitas kesehatan. Sehingga, ia berpesan agar fasilitas kesehatan benar-benar serius dalam mengimplementasikan antrean online via Mobile JKN tersebut.
"Kami berharap seluruh fasilitas kesehatan mitra, baik itu klinik, puskesmas, dokter praktik perorangan serta rumah sakit dapat segera menerapkan antrean online via Mobile JKN. Untuk yang sudah menerapkan, kami tunggu masukan-masukan konstruktifnya dalam rangka penyempurnaan," tuturnya.
Tak hanya itu, terdapat penambahan beberapa fitur baru pada aplikasi Mobile JKN, antara lain mengakomodir pengambilan antrean berdasarkan rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Primer (FKTP) ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), rujukan internal, kontrol ulang dan rujukan FKRTL.
Hal ini sebagai bentuk komitmen BPJS Kesehatan agar mempermudah pelayanan sehingga para peserta JKN-KIS tidak lagi membutuhkan waktu lama mengatre di klinik maupun rumah sakit.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sulsel, Sulbar, Sulteng dan Maluku, Beno Herman, Rabu (2/5/2022).
Beno menekankan, peserta JKN-KIS dapat memanfaatkan sistem antrean online sebagai komitmen BPJS Kesehatan memberikan pelayanan terbaik bagi pihak pasien dan keluarga.
"Kami sedang fokus melakukan monitoring atas implementasi sistem antrean online melalui aplikasi Mobile JKN, khususnya pada dampak penurunan durasi waktu tunggu untuk memberikan kepastian waktu pelayanan kepada peserta JKN-KIS," ujarnya.
Pemanfaatan antrean online ini, lanjut Beno, selain akan meningkatkan kepuasan peserta JKN-KIS jugaberdampak pada penilaian indikator kepatuhan fasilitas kesehatan. Sehingga, ia berpesan agar fasilitas kesehatan benar-benar serius dalam mengimplementasikan antrean online via Mobile JKN tersebut.
"Kami berharap seluruh fasilitas kesehatan mitra, baik itu klinik, puskesmas, dokter praktik perorangan serta rumah sakit dapat segera menerapkan antrean online via Mobile JKN. Untuk yang sudah menerapkan, kami tunggu masukan-masukan konstruktifnya dalam rangka penyempurnaan," tuturnya.
Tak hanya itu, terdapat penambahan beberapa fitur baru pada aplikasi Mobile JKN, antara lain mengakomodir pengambilan antrean berdasarkan rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Primer (FKTP) ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), rujukan internal, kontrol ulang dan rujukan FKRTL.
tulis komentar anda