Bongkar Pemalsuan Surat Tanah di Bintan, Satgas Mafia Tanah Polda Kepri Tetapkan 19 Orang Tersangka
Rabu, 25 Mei 2022 - 15:20 WIB
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, bersama bersama Satgas Mafia Tanah Polda Kepri saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Rabu (25/5/22). Foto: MPI/Dicky Sigit
BATAM - Satgas Mafia Tanah Polda Kepri yang merupakan kerja sama Ditreskrimum Polda Kepri , Polres Bintan dan Kanwil BPN Provinsi Kepri berhasil mengungkap kasus Pemalsuan Surat Tanah , di Kabupaten Bintan.
Kasus pemalsuan tanah itu terjadi di Jalan Lintas Barat KM 32, Desa Bintan Buyu Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Kepri Joko Pitoyo Cahyono S.Si.T dan Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu M. D. Ardiyaniki dalam Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Rabu (25/5/22).
Baca juga: Warga Bulgaria Ditangkap Polda Kepri, Bobol Dana Nasabah Bank Rp800 Juta
″Satgas Mafia Tanah Provinsi Kepri berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat Tanah seluas 48 Hektare," kata Harry.
Kasus pemalsuan tanah itu terjadi di Jalan Lintas Barat KM 32, Desa Bintan Buyu Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Kepri Joko Pitoyo Cahyono S.Si.T dan Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu M. D. Ardiyaniki dalam Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Rabu (25/5/22).
Baca juga: Warga Bulgaria Ditangkap Polda Kepri, Bobol Dana Nasabah Bank Rp800 Juta
″Satgas Mafia Tanah Provinsi Kepri berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat Tanah seluas 48 Hektare," kata Harry.
Lihat Juga :