Terungkap! Perjalanan Kasus Layangan Putus Polwan Polda Metro Sudah Rampung 2021

Rabu, 25 Mei 2022 - 09:04 WIB
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengungkapkan putusan sidang kode etik perselingkuhan yang dilakukan Briptu Andreas dan Bripda Rika Putri Handayani telah inkrah dan berkekuatan hukum sejak 2021.

”Kan berproses ya sejak terjadi pemeriksaan dan putusan sidang itu pada 2021 inkrah. Artinya, memiliki kekuatan hukum yang tetap baik dari segi etik dan profesi kepolisian,” kata Zulpan, Rabu (25/5/2022). Baca juga: Kasus Viral Layangan Putus Oknum Polda Metro, Dirlantas: Pelaku Sudah Dipecat

Dia tidak dapat menjelaskan alasan dasar sanksi yang diberikan terhadap keduanya yang berbeda, hal itu karena murni merupakan kewenangan majelis etik. Pihaknya mengklaim juga telah memberikan salinan putusan tersebut kepada Isty.

”Putusan sidang tentunya memiliki kekuatan hukum. Putusan juga telah diberikan kepada istrinya yang juga pelapor. Intinya kasus seperti ini jangan sampai terulang lagi, karena mencoreng muka kepolisian,” pungkasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!