BPJS Ketenagakerjaan Evaluasi Program Perlindungan Non ASN dan Pekerja Rentan

Senin, 23 Mei 2022 - 21:09 WIB
Sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden, oeh karena itu penting dilakukan monitoring dan evaluasi kepada penyelenggara pemerintahan.

“Oleh karena itu hari ini kita mencoba melakukan evaluasi penganggaran yang sebelumnya pada tanggal 23 November tahun 2021, juga telah kita lakukan evaluasi semacam ini, yaitu monitoring tindak lanjut terhadap peraturan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri,” tandasnya.

Baca juga:756 Pembudidaya Rumput Laut dan Nelayan Bantaeng Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Dia meminta, melalui kegiatan ini, seluruh pemerintah daerah dapat menyusun regulasi serta alokasi anggaran guna mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah masing-masing.

“Kami minta untuk melakukan beberapa hal, yang pertama agar menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya masing-masing. Permendagri tentang penyusunan APBD juga sudah mengatur itu. Kemudian yang kedua mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk di dalamnya adalah pegawai pemerintah non ASN,” urai Agus Fatoni.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!