Legislatif Seruyan Setujui Ajuan 7 Raperda oleh Pemerintah Daerah

Senin, 23 Mei 2022 - 10:19 WIB
Atas hal itu, Fraksi Gerindra dapat Menerima penyampaian raperda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Seruyan tahun 2022 untuk dibahas lebih lanjut sesuai tata tertib DPRD dan waktu yang sudah di jadwalkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Seruyan. Yang mana hal serupa juga diutarakan oleh empat fraksi lainnya yang setuju untuk membahas lebih lanjut 7 raperda tersebut.

Baca: Landasan Bandara Juanda Ambles, 6 Penerbangan Dialihkan ke Ngurah Rai Bali.

Adapun tujuh raperda yang diajukan oleh pemerintah daerah kepada DPRD Seruyan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tersebut diantaranya adalah Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Seruyan, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Kabupaten Seruyan.

Kemudian, Pencegahan dan Pemberantasan Penyebaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Seruyan dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Seruyan.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!