Nyabu, Oknum ASN di Gianyar Ditangkap Polisi

Senin, 23 Mei 2022 - 10:32 WIB
Baca: Nafsu Poliandri demi Puaskan Hasrat di Ranjang, Kini NN Seperti Lenyap Ditelan Bumi.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal dua belas tahun.

Baca Juga: Nafsu Poliandri demi Puaskan Hasrat di Ranjang, Kini NN Seperti Lenyap Ditelan Bumi.

Selain menangkap oknum ASN tersebut, kita juga mengamankan sembilan orang pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya," ujar Kompol Marzel Doni, Wakapolres Gianyar.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!