Lokasi Layanan SIM Keliling di Bekasi dan Tangsel Senin 23 Mei 2022
Senin, 23 Mei 2022 - 06:35 WIB
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto kopi KTP yang masih berlaku.
2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti cek kesehatan.
4. Bukti tes psikologi.
1. Foto kopi KTP yang masih berlaku.
2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti cek kesehatan.
4. Bukti tes psikologi.
(thm)
Lihat Juga :