Kasus Asusila Anak di Bawah Umur, Mahasiswa Parepare Demo di 3 Lembaga Hukum
Senin, 22 Juni 2020 - 15:45 WIB
Dewi memastikan jika penangana kasus tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Setelah ada pelaporan kami melakukan penyelidikan , kita lakukan proses sidik dan kita melakukan penangkapan pada bulan itu juga,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Amir Syarifuddin, menjelasakan dua pelaku yang merupakan anak di bawah umur tengah menjalani proses persidangan. Dia juga mengungkapkan antara korban dan pelaku pun telah berdamai
"Namun ini bukan perkara delik absolut tapi adalah delik aduan, sehingga jaksa tetap teruskan ke pengadilan. Serahkan pada penegak hukum untuk menyelesaikan perkaranya,” tandasnya.
Kronologi Kasus
Terpisah, ibu korban berinisial M justru merasakan intimidasi saat persidangan. Dia mengatakan, pada sidang pertama, dia merasa sidang jutsru memposisikan anaknya sebagai pesakitan.
“Anak saya yang menjadi korban, tapi saya merasakan seperti kayak anak saya yang menjadi terdakwa dalam persidangan , beberapa kali anak saya disudutkan oleh Penasehat hukum terdakwa, sementara JPU seperti tidak berpihak ke kami, cuma hakim saja yang memotong pembicaraan saat anak saya disudutkan,” papar ibu korban.
M mengungkapkan saat sidang pertama, tidak dibacakan kronologis kejadian secara utuh yang seolah-olah menggiring fakta persidangan bahwa anaknya memang berkeliaran di atas pukul tiga dini hari.
Ibu korban menjabarkan kejadian nahas yang menimpa putrinya berawal saat berkenalan dengan salah seorang pelaku initial A (19) yang saat ini masih buron. Putrinya, kata dia, izin pamit ke rumah temannya. "Namun dijemput seorang laki-laki yang dikenalanya di FB, dia lalu dibawa berputar-putar dan dibawa ke sebuah rumah kebun, di sanalah dia diperkosa oleh pelaku,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Amir Syarifuddin, menjelasakan dua pelaku yang merupakan anak di bawah umur tengah menjalani proses persidangan. Dia juga mengungkapkan antara korban dan pelaku pun telah berdamai
"Namun ini bukan perkara delik absolut tapi adalah delik aduan, sehingga jaksa tetap teruskan ke pengadilan. Serahkan pada penegak hukum untuk menyelesaikan perkaranya,” tandasnya.
Kronologi Kasus
Terpisah, ibu korban berinisial M justru merasakan intimidasi saat persidangan. Dia mengatakan, pada sidang pertama, dia merasa sidang jutsru memposisikan anaknya sebagai pesakitan.
“Anak saya yang menjadi korban, tapi saya merasakan seperti kayak anak saya yang menjadi terdakwa dalam persidangan , beberapa kali anak saya disudutkan oleh Penasehat hukum terdakwa, sementara JPU seperti tidak berpihak ke kami, cuma hakim saja yang memotong pembicaraan saat anak saya disudutkan,” papar ibu korban.
M mengungkapkan saat sidang pertama, tidak dibacakan kronologis kejadian secara utuh yang seolah-olah menggiring fakta persidangan bahwa anaknya memang berkeliaran di atas pukul tiga dini hari.
Ibu korban menjabarkan kejadian nahas yang menimpa putrinya berawal saat berkenalan dengan salah seorang pelaku initial A (19) yang saat ini masih buron. Putrinya, kata dia, izin pamit ke rumah temannya. "Namun dijemput seorang laki-laki yang dikenalanya di FB, dia lalu dibawa berputar-putar dan dibawa ke sebuah rumah kebun, di sanalah dia diperkosa oleh pelaku,” ungkapnya.
Lihat Juga :