Dapat Bisikan Gaib, Oknum Guru Ngaji Cabuli 2 Kakek hingga Tak Berdaya

Sabtu, 21 Mei 2022 - 19:09 WIB
Guru ngaji berinisial P (40) diringkus polisi, usai mencabuli dua kakek usia 70 dan 71. Foto/MPI/Fani Ferdiansyah
GARUT - Entah apa yang ada di otak guru ngaji berinisial P (40). Pria asal Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, dengan sadis mencabuli dua kakek yang berusia 70 dan 71 tahun hingga tak berdaya.



Akibat ulahnya berbuat cabul terhadap sesama jenis, P diciduk polisi. "Kasus pencabulan ini dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap dua korban laki-laki atau sesama jenis, korbannya lansia yang tidak berdaya," ujar Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Sabtu (21/5/2022).

Wirdhanto mengatakan, kasus pencabulan itu terungkap berdasarkan laporan masyarakat. "Kami mendapat laporan dari masyarakat terkait kasus pencabulan, salah satu korban dicabuli sebanyak dua kali. Kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang ternyata berprofesi sebagai guru ngaji," ujarnya.



Menurut Wirdhanto, tersangka mencabuli kedua korban karena mengaku mendapatkan wangsit. Saat beraksi, tersangka P mendorong korban hingga terjatuh dan tak berdaya. "Setelah korban tak berdaya, tersangka kemudian melancarkan aksi asusilanya," tuturnya.

Akibat perbuatannya, oknum guru ngaji ini mesti mendekam di tahanan Polres Garut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 289 KUHP, tentang tindak pidana dengan kekerasan memaksa seseorang melakukan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.



"Kami masih mendalami kasus ini, karena dikhawatirkan ada korban lain selain dua kakek tersebut. Kami ingatkan kepada masyarakat, khususnya di Banjarwangi, apabila ada yang merasa pernah menjadi korban, diharapkan segera melapor kepada pihak berwajib," katanya.
(eyt)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content