Pegawai Kejari yang Selundupkan Sabu Lewat HP ke Lapas Cilegon Tidak Ditetapkan Tersangka

Jum'at, 20 Mei 2022 - 16:42 WIB
Pegawai Kejari yang selundupkan sabu lewat HP ke Lapas Cilegon tidak ditetapkan tersangka. Foto: Mahesa/SINDOnews
SERANG - Pegawai Kejari Cilegon yang bawa sabu lewat charger handphone (HP) ke Lapas Cilegon, tidak ditetapkan sebagai tersangka. Dia sempat diamankan untuk diperiksa oleh Ditresnarkoba atas penyerahan dari Lapas Cilegon.

Kedua pegawai Kejari Cilegon itu adalah SD (50) sebagai PNS dan IW (35) berstatus honorer. Mereka tidak terbukti terlibat dalam jaringan penyalahgunaan sabu.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, pegawai Kejari Cilegon hanya jadi saksi lantaran tidak ada mens rea terhadap penyalahgunaan narkoba.



"SD dan IW statusnya sebagai saksi. Tidak ada mens rea dari SD dan IW terhadap penyalahgunaan narkoba," katanya saat ditemui di Mapolda Banten, Jumat (20/5/2022).



Dia menerangkan, SD dan IW tidak memiliki alat bukti petunjuk sebagai bagian dari jaringan pengedar narkoba. Bahkan, hasil cek urine negatif.

"Terhadap perkara ini, SD dan IW tidak dapat dimintai pertangunggjawaban pidana," terangnya.



Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pegawai Kejari Cilegon itu hanya dititipkan barang dari Satpam, karena diantarkan via jasa pengiriman.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More