Gara-gara Uang Warisan, Tumian Bacok Ibu Kandung dan Copot Selang Oksigen hingga Tewas

Kamis, 19 Mei 2022 - 19:27 WIB
Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto mengatakan, kasus ini memerlukan penanganan yang panjang. Sejak kejadian 19 Desember 2021 akhirnya terungkap 5 bulan kemudian setelah pemeriksaan 26 saksi.

"Hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan tersebut mengarah ke tersangka Sunarto alias Tumian yang merupakan anak kandung korban," katanya, Kamis (19/5/2022).

Polisi menemukan ada bercak darah di kaus pelaku yang identik dengan darah korban. Selain itu polisi juga menemukan bukti lain yakni CCTV di Puskesmas Cepiring yang merekam tersangka di sekitar ruangan IGD dan kemudian mencopot selang oksigen lalu meninggalkan ruangan.

Sementara itu, tersangka Tumian tetap bersikukuh bahwa bukan dirinya yang membunuh dan mengaku dijebak dan difitnah.

Polisi mengamankan sebilah sabit, kaus milik pelaku, pakaian korban dan sepeda motor milik pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More