Sopir Bus Kecelakaan Maut di Tol Sumo Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kamis, 19 Mei 2022 - 18:26 WIB
Ditlantas Polda Jatim menetapkan sopir bus pariwisata PO Ardiansyah, AF (29) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di KM 712.400 Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), Senin (16/5/2022) lalu. (Ist)
SURABAYA - Ditlantas Polda Jatim menetapkan sopir bus pariwisata PO Ardiansyah, AF (29) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di KM 712.400 Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), Senin (16/5/2022) lalu.

AF diduga lalai atau sengaja menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan 15 orang penumpangnya meninggal dunia dan 18 orang luka-luka. Dalam perkara ini, tersangka AF dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) dan 311 Ayat (5) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).



"Statusnya AF kami tingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Ancaman hukumannya nanti lebih dari lima tahun,” kata Wadir Lantas Polda Jatim AKBP Didit Bambang Wibowo di Mapolda Jatim, Kamis (19/5/2022).

Dia menambahkan, diduga terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan awak bus yang menimbulkan kelalaian sehingga terjadi kecelakaan. Unsur kesengajaan itu adalah peralihan sopir utama ke sopir cadangan di Rest Area Saradan, Kabupaten Madiun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!