Delapan Pintu Masuk Jatim Disekat, Pemudik Jangan Nekat
Sabtu, 25 April 2020 - 13:35 WIB
SURABAYA - Delapan titik pintu masuk Jawa Timur disekat guna mencegah gelombang arus mudik dari daerah Jabodetabek, zona merah penyebaran Covid-19, serta aglomerasi wilayah yang telah ditetapkan sebagai wilayah PSBB. Larangan mudik ini berlaku per 24 April 2020 - 31 Mei 2020.
Operasi yang dilakukan Pemprov Jatim bersama Polda Jatim dan Kodam V Brawijaya ini dilaksanakan menyusul efektifnya larangan mudik per 24 April 2020.
Delapan titik yang disekat antara lain perbatasan Tuban, Bojonegoro-Cepu, Ngawi-Mantingan-Sragen jalur biasa, Ngawi-Mantingan-Sragen jalur tol, Magetan-Larangan, Ponorogo-Wonogiri, Pacitan-Wonogiri, dan Pelabuhan Ketapang-Banyuwangi. Check point lainnya juga dilakukan di Terminal Bus Kertonegoro, Ngawi dam Terminal Bus Kembang Putih, Tuban.
"Pengecekan dilakukan mulai dari dokumen perjalanan, penggunaan masker, physical distancing, dan pemeriksaan sihi tubuh," ungkap Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Sabtu (25/4/2020).
Khofifah mengungkapkan, hingga Kamis (23/4) tercatat sekitar 374.430 orang yang terkonfirmasi mudik. Baik melalui transportasi laut yakni kapal , kereta api, kendaraan roda empat seperti bus AKAP, serta transportasi udara yakni pesawat.
"Mereka harus melewati proses screening berlapis dan ketat. Jika sudah berlaku efektif maka tidak ada yang bisa lolos karena semua pintu telah dijaga," imbuhnya.
Terkait sanksi tegas bagi mereka yang melanggar, Khofifah menuturkan akan mulai efektif per 7 Mei 2020. Untuk saat ini para pemudik yang kedapatan melanggar akan diminta untuk memutar dan kembali ke daerah asal perjalanan.
"Sanksi akan mengikuti UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan . Tetapi saya berharap tidak ada yang melanggar sehingga sanksi tidak perlu dijatuhkan," paparnya.
Sementara itu, sebanyak 7.350 desa dan kelurahan se Jatim atau setara 86,3% telah menyiapkan ruang observasi bagi para perantau. Dari jumlah tersebut yang sudah terpakai sebanyak 406 ruang sedangkan jumlah orang yang dikarantina sebanyak 2521 orang.
Operasi yang dilakukan Pemprov Jatim bersama Polda Jatim dan Kodam V Brawijaya ini dilaksanakan menyusul efektifnya larangan mudik per 24 April 2020.
Delapan titik yang disekat antara lain perbatasan Tuban, Bojonegoro-Cepu, Ngawi-Mantingan-Sragen jalur biasa, Ngawi-Mantingan-Sragen jalur tol, Magetan-Larangan, Ponorogo-Wonogiri, Pacitan-Wonogiri, dan Pelabuhan Ketapang-Banyuwangi. Check point lainnya juga dilakukan di Terminal Bus Kertonegoro, Ngawi dam Terminal Bus Kembang Putih, Tuban.
"Pengecekan dilakukan mulai dari dokumen perjalanan, penggunaan masker, physical distancing, dan pemeriksaan sihi tubuh," ungkap Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Sabtu (25/4/2020).
Khofifah mengungkapkan, hingga Kamis (23/4) tercatat sekitar 374.430 orang yang terkonfirmasi mudik. Baik melalui transportasi laut yakni kapal , kereta api, kendaraan roda empat seperti bus AKAP, serta transportasi udara yakni pesawat.
"Mereka harus melewati proses screening berlapis dan ketat. Jika sudah berlaku efektif maka tidak ada yang bisa lolos karena semua pintu telah dijaga," imbuhnya.
Terkait sanksi tegas bagi mereka yang melanggar, Khofifah menuturkan akan mulai efektif per 7 Mei 2020. Untuk saat ini para pemudik yang kedapatan melanggar akan diminta untuk memutar dan kembali ke daerah asal perjalanan.
"Sanksi akan mengikuti UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan . Tetapi saya berharap tidak ada yang melanggar sehingga sanksi tidak perlu dijatuhkan," paparnya.
Sementara itu, sebanyak 7.350 desa dan kelurahan se Jatim atau setara 86,3% telah menyiapkan ruang observasi bagi para perantau. Dari jumlah tersebut yang sudah terpakai sebanyak 406 ruang sedangkan jumlah orang yang dikarantina sebanyak 2521 orang.
tulis komentar anda