Delapan Pintu Masuk Jatim Disekat, Pemudik Jangan Nekat

Sabtu, 25 April 2020 - 13:35 WIB
Petugas gabungan dari TNI dan Polri serta instansi terkait melakukan penyekatan di delapan pintu masuk Jawa Timur.Foto/ist
SURABAYA - Delapan titik pintu masuk Jawa Timur disekat guna mencegah gelombang arus mudik dari daerah Jabodetabek, zona merah penyebaran Covid-19, serta aglomerasi wilayah yang telah ditetapkan sebagai wilayah PSBB. Larangan mudik ini berlaku per 24 April 2020 - 31 Mei 2020.

Operasi yang dilakukan Pemprov Jatim bersama Polda Jatim dan Kodam V Brawijaya ini dilaksanakan menyusul efektifnya larangan mudik per 24 April 2020.



Delapan titik yang disekat antara lain perbatasan Tuban, Bojonegoro-Cepu, Ngawi-Mantingan-Sragen jalur biasa, Ngawi-Mantingan-Sragen jalur tol, Magetan-Larangan, Ponorogo-Wonogiri, Pacitan-Wonogiri, dan Pelabuhan Ketapang-Banyuwangi. Check point lainnya juga dilakukan di Terminal Bus Kertonegoro, Ngawi dam Terminal Bus Kembang Putih, Tuban.

"Pengecekan dilakukan mulai dari dokumen perjalanan, penggunaan masker, physical distancing, dan pemeriksaan sihi tubuh," ungkap Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Sabtu (25/4/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!