Razia Parkir Liar di ITC Kuningan, Wagub DKI: Trotoar Hak Pejalan Kaki
Kamis, 19 Mei 2022 - 13:30 WIB
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menggelar razia parkir liar di trotoar dekat Kawasan ITC Kuningan, Jakarta Selatan. Foto/Istimewa
JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menggelar razia parkir liar di trotoar dekat Kawasan ITC Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (18/5/2022) kemarin. Video razia parkir liar di unggah akun Instagram @jakarta.terkini.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun merespons bahwa trotoar merupakan hak pejalan kaki mengacu kepada Undang-undang. ”Trotoar adalah hak pejalan kaki (UU No.22 Th 2009, Pasal 131 ayat 1),” tulis Ariza dalam laman Instagram @arizapatria dikutip, Kamis (19/5/2022). Baca juga: Dishub Desak Pol PP Tertibkan Parkir RSU Tangsel yang Dikuasai Ormas
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun merespons bahwa trotoar merupakan hak pejalan kaki mengacu kepada Undang-undang. ”Trotoar adalah hak pejalan kaki (UU No.22 Th 2009, Pasal 131 ayat 1),” tulis Ariza dalam laman Instagram @arizapatria dikutip, Kamis (19/5/2022). Baca juga: Dishub Desak Pol PP Tertibkan Parkir RSU Tangsel yang Dikuasai Ormas
Lihat Juga :