Asyik, Terbang Liburan ke Bali Tidak Pakai Swab PCR dan Antigen

Kamis, 19 Mei 2022 - 11:13 WIB
Aturan serupa berlaku bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid dan tidak dapat menerima vaksinasi. Ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Syarat ini tidak berlaku bagi PPDN dengan usia di bawah 6 tahun. "Namun tetap wajib didampingi oleh orang yang telah memenuhi ketentuan vaksin dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," imbuh Herry. Baca juga: Menparekraf Sandiaga Uno: Perayaan Waisak Tingkatkan Kunjungan Wisatawan ke Destinasi Super Prioritas Borobudur

Peraturan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) juga mengalami penyesuaian. Saat ini PPLN cukup menunjukkan sertifikat (fisik maupun digital) vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai syarat memasuki Indonesia dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk verifikasi sebelum melakukan keberangkatan.

Herry berharap pelonggaran aturan itu akan menaikkan trafik penumpang ke Bali. "Kami tetap mengimbau penumpang untuk selalu menerapkan protokol kesehatan di bandara seperti mengenakan masker di dalam ruangan dan menjaga jarak," pungkasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!