Lokasi Layanan SIM Keliling di Kota Bekasi Hari Ini, Buka Hanya 2 Jam
Kamis, 19 Mei 2022 - 07:01 WIB
3. Tes psikologi SIM.
4. Surat keterangan sehat.
Perlu dketahui, setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
4. Surat keterangan sehat.
Perlu dketahui, setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
(thm)
Lihat Juga :