Cekcok Mulut saat Pesta Miras, Pemuda 37 Tahun Terkapar Dicelurit

Rabu, 18 Mei 2022 - 17:18 WIB
Akibat sabetan senjata tajam tersebut, SW menderita luka bacok di tangan dan punggung. Baca: Pria Ditemukan Tewas di Bangunan Kosong, Diduga Korban Pembunuhan

Kanit Reskrim Polsek Cilincing AKP Alex Chandra mengatakan, persitiwa berdarah ini bermula ketika pelaku dan korban sedang pesta miras bersama sejumlah orang lainnya di kontrakan AR.

"Pelaku sempat diocehin korban, kemudian pelaku langsung mengambil celurit dari kontrakannya. Pelaku sudah ditangkap dan saat ini ditahan," ucap Alex.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!