26 Napi di Bali Dapat Remisi Waisak, 4 Warga Asing

Selasa, 17 Mei 2022 - 04:07 WIB
Tiga napi WNA itu adalah Kasarin Khamkao dan Sanicha Maneetes, warga negara Thailand yang divonis 16 tahun penjara kasus narkoba. Keduanya menerima remisi satu bulan.

Kemudian warga negara Rusia Magnaeva Alexandra. Dia memperoleh potongan masa pidana dua bulan dari vonis 16 tahun. Baca juga: 1.252 Napi Terima Remisi Khusus Waisak, 7 di Antaranya Langsung Bebas

Satu lagi adalah Michael Sacatides, warga negara Australia yang kini mendekam di Lapas Khusus Narkotika Bangli. Dia mendapat remisi dua bulan.

(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!