Polda Jawa Timur Bongkar Penyelewengan 279 Ton Pupuk Bersubsidi

Senin, 16 Mei 2022 - 18:35 WIB
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta saat meninjau ratusan ton barang bukti pupuk bersubsidi yang diamankan di Mapolda Jatim.
SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar kasus dugaan penyelewenangan pupuk bersubsidi sebanyak 279,45 ton atau 5.589 sak.

Ratusan ton pupuk tersebut diamankan dari sembilan kabupaten di Jatim, yaitu Banyuwangi, Jember, Nganjuk, Ngawi, Ponorogo, Tuban, Blitar, Sampang, dan Lamongan.



Dalam kasus ini, Polda Jatim menangkap sebanyak 21 pelaku. Sebelumnya, polisi telah menerima sebanyak 17 laporan terkait dugaan penyelewengan pupuk bersubisidi. Dari 17 laporan tersebut, 13 perkara ditangani Polda Jatim.

Baca juga: Fakta-fakta Kecelakaan Maut Bus Pariwisata Tewaskan 15 Penumpang di Tol Sumo

"Para tersangka modusnya membeli pupuk bersubsidi yang kemudian mengganti kemasannya (saknya) dan menjualnya dengan harga berbeda," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta, Senin (16/5/2022).

Nico menegaskan, pemerintah sudah menetapkan harga eceran tertinggi pupuk sebesar Rp115.000. Namun oleh pelaku dijual dengan harga Rp160.000 sampai dengan Rp200.000.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!