Bupati Lamandau Serahkan SHM Hutan kepada 696 Kepala Keluarga

Senin, 16 Mei 2022 - 11:01 WIB
Bupati Lamandau, Hendra Lesmana menyerahkan Sisa Hasil Manfaat (SHM) hutan kemasyarakatan kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sepakat Bahaum beberapa waktu lalu. iNews TV/Sigit
LAMANDAU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau Kalteng terus berupaya mencari solusi atas konflik kawasan hutan . Salah satu upaya yang dilakukan, Bupati Lamandau, Hendra Lesmana menyerahkan Sisa Hasil Manfaat (SHM) hutan kemasyarakatan kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sepakat Bahaum beberapa waktu lalu.

Diketahui, sejumlah Kelompok Tani (Poktan) yang tergabung dalam Gapoktan Sepakat Bahaum Bakuba antara lain adalah Poktan Hutan Sukses Bersatu, Poktan Hutan Berkah Bersatu, Poktan Hutan Cipta Kita Bersama, Poktan Hutan Batu Duyung, Poktan Hutan Batu Tundang dan Poktan Hutan Bukit Indah Fam.

Hendra mengatakan, SHM yang diserahkan tersebut merupakan solusi terbaik atas konflik tenurial kawasan hutan. “Upaya Pemkab untuk mencari solusi itu tentu juga harus berdasarkan aturan dan ketentuan,” ujar orang nomot satu di Lamandau ini.

Pencarian solusi untuk menyelesaikan persoalan menahun di masyarakat ini melibatkan semua pihak, mulai dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, KPHP, hingga Pemkab Lamandau.

“Yang diserahkan merupakan jalan tengah yang diambil berdasarkan aturan PP 23, kemudian PP 24 kaitan dengan Hutan kemasyarakatan," sebutnya.



Bupati berharap, dengan solusi yang diterapkan itu kelompok tani tidak hanya dapat menerima manfaatnya, namun juga bisa berkembang dengan upaya-upaya lain, semisal peternakan yang diintegrasikan dengan sawit. Baca: Memilukan! Warga Bali Ditelantarkan di Singapura hingga Harus Tidur di Jalanan.

Adapun jumlah petani yang menerima manfaat dari 6 Poktan tersebut berjumlah 696 Kepala Keluarga yang berasal dari tiga desa/kelurahan yakni Bunut, Bukit Indah dan Kelurahan Nanga Bulik Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau.
(nag)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More