Ada Dokter Palsu di Pelni, ACC Desak Polisi-Jaksa Usut Dugaan Nepotismenya

Senin, 22 Juni 2020 - 08:25 WIB
Aktivitas di PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Persero. Foto : SINDOnews/Doc
MAKASSAR - Penyidik Kepolisian Polda Sulsel dan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel didesak untuk mendalami tindak pidana lain dalam kasus pemalsuan dokumen dokter gadungan di PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Persero. Dalam kasus ini, dugaan praktik nepotisme dan kolusi menguat di tubuh perusahaan milik negara tersebut.

Baca : 26 Tahun Jadi Dokter di Kapal Pelni, Ternyata Dokter Palsu! Kok Bisa?

Menurut peneliti Anti Corruption Committe (ACC-Sulawesi), Angga Reksa, sebagai perusahaan berplat merah yang bertanggungjawab terhadap pelayaran dan angkutan penumpang di Indonesia, seharusnya mustahil disusupi tenaga ahli berkedok dokter gadungan. Sayangnya, yang terjadi justru demikian sehingga menguatkan adanya dugaan praktik-praktik 'haram' dalam perekrutan pegawainya.



"Kitakan tahu Perusahaan plat merah itu pasti diserbu banyak pelamar pekerjaan, seharusnya sesuai dengan mekanisme rekrutmen hanya orang-orang yang benar-benar lulus berkas saja yang diterima. Nah ini yang janggal, apalagi kita dengar keterangan JPU, terdakwa sama sekali tidak pernah menjalani studi kedokteran dan hanya melakukan pemalsuan dokumen," tukas Angga kepada SINDOnews.

Ia sendiri mengaku heran dan sangat curiga, dokter gadungan yang tanpa ilmu dan keahlian khusus kedokteran itu justru bisa bekerja sangat lama, hingga belasan hingga puluhan tahun dan tanpa dicurigai sama sekali.

"Saya pikir fakta ini sangat janggal, tidak mungkin dia bisa berakting selama 15 tahun tanpa mendapatkan pertolongan orang-orang dalam, walaupun pengakuannya terdakwa memang belajar kedokteran secara otodidak melalui literatur-literatur kedokteran yang ada," jelasnya.

Untuk itu, ACC Sulawesi kata Angga berharap penyidik kepolisian serta JPU dapat mengembangkan fakta-fakta tersebut, utamanya berkaitan dengan nepotisme dan kolusi. "Kami pikir dugaan yang mengarah ke nepotisme cukup kuat, karenanya kita harap penyidik kepolisian dan JPU dapat menggali keterangan terdakwa dan saksi-saksi," tandasnya.

Diketahui sebelumnya salah seorang dokter Kapal PT Pelni bernama Sulaiman harus berhadapan dengan hukum usai ijazahnya dipersoalkan. Ia dilaporkan menggunakan ijazah palsu milik orang lain dan saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Yang luar biasa, meski dilapporkan oleh PT Pelni sendiri, namun aksi penipuan Sulaiman, sebagaimana terungkap dalam fakta sidang, telah terjadi sejak 1994 atau jika dihitung hingga saat ini, Sulaiman leluasa menjadi dokter palsu selama hampir 25 tahun.

Adapun atas perbuatan Sulaiman, jaksa mendakwanya dengan pasal 84 ayat (2) KUHAP tentang pemalsuan dokumen, Juncto pasal 263 Ayat (1) KUHP karena perusahaan dalam hal ini PT Pelni merasa dirugikan. Baca Juga : Pelni Serahkan Sepenuhnya Kasus Dokter Palsu ke Penegak Hukum
(sri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content