Peternakan Ayam Pemicu Bau dan Lalat Ternyata Tak Berizin, Diduga Milik Orang Kuat di Madiun
Minggu, 15 Mei 2022 - 13:29 WIB
Markuat menuturkan telah memfasilitasi pertemuan antara peternak dengan warga yang disaksikan pemerintah desa hingga Bhabinkamtibmas pada 9 Maret 2022 lalu. Hasilnya, saat itu peternakan harus direlokasi dalam waktu satu bulan ke depan ke lokasi lain. Namun faktanya, peternakan ayam petelur tersebut masih beroperasi seperti biasa.
"Setelah 1 bulan tidak ada realisasi, dan kemarin sudah saya ingatkan lagi untuk segera mengosongkan kandang dan saya beri waktu 5 hari sejak kemarin, kita tunggu aja," tambah Markuat.
Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Madiun Sumanto, mengaskan jarak ideal antara peternakan dengan pemukiman warga adalah lima ratus meter. Hal itu sesuai regulasi dan harus ditaati agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat. Alasannya peternakan seringkali menimbulkan bau dan hal lain yang dapat mengganggu kenyamanan warga jika dekat pemukiman.
"Saran dari DKPP peternakan itu karena menimbulkan bau dan sebagainya dan ketidaknyamanan, jaraknya idealnya ya 500 meter dari pemukiman kalau menurut hemat kami, Itu kan jaraknya mepet. Itu kalau secara regulasi jarak dari pemukiman memang 500 meter. Itu kan bersosialisasi dengan orang lain, tidak boleh mementingkan diri sendiri," jelas Sumanto.
Pejabat yang juga menjabat sebagai staf ahli Bupati Madiun itu menyarankan agar peternak untuk merelokasi ternaknya jika memang ingin meneruskan usahanya. Namun semua diserahkan ke lingkungan masing-masing, karena pihaknya mengaku tak memiliki kewenangan.
"Setelah 1 bulan tidak ada realisasi, dan kemarin sudah saya ingatkan lagi untuk segera mengosongkan kandang dan saya beri waktu 5 hari sejak kemarin, kita tunggu aja," tambah Markuat.
Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Madiun Sumanto, mengaskan jarak ideal antara peternakan dengan pemukiman warga adalah lima ratus meter. Hal itu sesuai regulasi dan harus ditaati agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat. Alasannya peternakan seringkali menimbulkan bau dan hal lain yang dapat mengganggu kenyamanan warga jika dekat pemukiman.
"Saran dari DKPP peternakan itu karena menimbulkan bau dan sebagainya dan ketidaknyamanan, jaraknya idealnya ya 500 meter dari pemukiman kalau menurut hemat kami, Itu kan jaraknya mepet. Itu kalau secara regulasi jarak dari pemukiman memang 500 meter. Itu kan bersosialisasi dengan orang lain, tidak boleh mementingkan diri sendiri," jelas Sumanto.
Pejabat yang juga menjabat sebagai staf ahli Bupati Madiun itu menyarankan agar peternak untuk merelokasi ternaknya jika memang ingin meneruskan usahanya. Namun semua diserahkan ke lingkungan masing-masing, karena pihaknya mengaku tak memiliki kewenangan.
Lihat Juga :