Diduga Lakukan Tindakan Asusila, Pegawai BUMN Dilaporkan ke Polisi
Sabtu, 14 Mei 2022 - 22:05 WIB
BOGOR - Pria berinisial RPA dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur atas dugaan tindakan asusila yang dilakukannya terhadap pelapor SI. Terlapor diketahui bekerja di kantor PT. PLP yang merupakan salah satu anak perusahaan PT Semen Indonesia Grup (SIG). SIG merupakan perusahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
SI melapor RPA melalui kuasa hukumnya Christo Mario Y Pranda, SH, MH. Laporan bernomor LP/B/1000/V/2022/SPKT/Polres Metro Jaktim/Polda Metro Jaya itu dilayangkan pada Kamis (12/5/2022). "Kejadiannya di Apartemen Basura, Jatinegara, Jakarta Timur pada tanggal 1 April 2022 lalu," ungkap Mario, Sabtu (14/5/2022).
Lanjut Mario, kasus yang dialami SI berawal dari perkenalannya dengan terlapor melalui sosial media. Kliennya pun diajak terlapor untuk bertemu di sebuah kafe di Jakarta.
Ajakan tersebut, kata Mario, diikuti kliennya. Keduanya bertemu dan mengadakan perjamuan mulai dari makan-makan hingga minum-minuman keras. "Klien saya waktu itu akhirnya mabuk. Terlapor pun mengantar pulang pelapor ke lokasi kejadian," jelasnya.
Dalam perjalanan, terlapor memanfaatkan kondisi mabuk kliennya untuk membujuk melakukan hubungan intim. Namun kliennya menolak. Setibanya di apartemen, terlapor langsung mengantar kliennya ke kamar.
Di kamar apartemen, terlapor melancarkan aksinya yang diduga dilakukan secara paksa. Saat itu kata Mario, kliennya dalam keadaan tidak sadar akibat pengaruh alkohol. "Terlapor diduga berhasil melakukan perbuatan asusila terhadap korban dengan pemaksaan," ujarnya.
Lanjut Mario, pihaknya telah menyiapkan semua alat bukti baik tertulis, bukti elektronik, saksi dan pendapat ahli kepada penyidik. "Semua alat bukti sudah kami siapkan bukti elektronik, bukti tertulis, saksi dan pendapat ahli," tandasnya.
Mario menambahkan, pihaknya akan menyurati pihak SIG dan Menteri BUMN supaya memberhentikan sementara terduga pelaku dari SIG. Pihaknya akan menyurati pihak SIG dan Menteri BUMN agar terduga pelaku yang merupakan pejabat dari anak perusahaan BUMN agar dinonaktifkan sementara.
"Agar bisa fokus untuk dimintai pertangungjawaban pidana dan tidak mengganggu tugas dia sebagai pelayan publik," pungkasnya.
Sementara itu, pengacara terlapor bernama Kunto Pangestu, SH, MH saat dikonfirmasi Jumat (13/5/2022) melalui pesan WhatsApp tidak merespon saat ditanyakan terkait kasus yang terlapor, kliennya. Dia hanya membaca pertanyaan yang dikirim.
SI melapor RPA melalui kuasa hukumnya Christo Mario Y Pranda, SH, MH. Laporan bernomor LP/B/1000/V/2022/SPKT/Polres Metro Jaktim/Polda Metro Jaya itu dilayangkan pada Kamis (12/5/2022). "Kejadiannya di Apartemen Basura, Jatinegara, Jakarta Timur pada tanggal 1 April 2022 lalu," ungkap Mario, Sabtu (14/5/2022).
Lanjut Mario, kasus yang dialami SI berawal dari perkenalannya dengan terlapor melalui sosial media. Kliennya pun diajak terlapor untuk bertemu di sebuah kafe di Jakarta.
Baca Juga
Ajakan tersebut, kata Mario, diikuti kliennya. Keduanya bertemu dan mengadakan perjamuan mulai dari makan-makan hingga minum-minuman keras. "Klien saya waktu itu akhirnya mabuk. Terlapor pun mengantar pulang pelapor ke lokasi kejadian," jelasnya.
Dalam perjalanan, terlapor memanfaatkan kondisi mabuk kliennya untuk membujuk melakukan hubungan intim. Namun kliennya menolak. Setibanya di apartemen, terlapor langsung mengantar kliennya ke kamar.
Di kamar apartemen, terlapor melancarkan aksinya yang diduga dilakukan secara paksa. Saat itu kata Mario, kliennya dalam keadaan tidak sadar akibat pengaruh alkohol. "Terlapor diduga berhasil melakukan perbuatan asusila terhadap korban dengan pemaksaan," ujarnya.
Lanjut Mario, pihaknya telah menyiapkan semua alat bukti baik tertulis, bukti elektronik, saksi dan pendapat ahli kepada penyidik. "Semua alat bukti sudah kami siapkan bukti elektronik, bukti tertulis, saksi dan pendapat ahli," tandasnya.
Mario menambahkan, pihaknya akan menyurati pihak SIG dan Menteri BUMN supaya memberhentikan sementara terduga pelaku dari SIG. Pihaknya akan menyurati pihak SIG dan Menteri BUMN agar terduga pelaku yang merupakan pejabat dari anak perusahaan BUMN agar dinonaktifkan sementara.
"Agar bisa fokus untuk dimintai pertangungjawaban pidana dan tidak mengganggu tugas dia sebagai pelayan publik," pungkasnya.
Sementara itu, pengacara terlapor bernama Kunto Pangestu, SH, MH saat dikonfirmasi Jumat (13/5/2022) melalui pesan WhatsApp tidak merespon saat ditanyakan terkait kasus yang terlapor, kliennya. Dia hanya membaca pertanyaan yang dikirim.
(don)
tulis komentar anda