Polda Metro Jaya Pelajari Laporan terhadap Ruhut Sitompul

Jum'at, 13 Mei 2022 - 07:33 WIB
Baca juga: Dilaporkan ke Polisi karena Hina Anies Baswedan, Ruhut Siap Diperiksa

Zulpan menjelaskan, laporan tersebut dibuat karena pelapor merasa tersinggung dengan unggahan akun twitter milik Ruhut yang dianggap mengandung unsur rasialis.

"Atas alasan rasialis itu korban merasa dilecehkan identitas dan kebudayaannya, kemudian membuat laporan polisi," ucap Zulpan.

Pria yang akrab disapa Poltak itu dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!