Buron Sejak 2019, Pelaku Pengeroyokan di Palopo Akhirnya Diringkus
Minggu, 21 Juni 2020 - 15:59 WIB
PALOPO - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Palopo bekerja sama Bhabinkamtibmas Kelurahan Pontap, akhirnya meringkus Ikra (24), buronan dalam kasus pengeroyokan yang terjadi bulan Oktober 2019 tahun lalu.
Kurang lebih delapan bulan pelaku baru bisa ditangkap, lantaran selama ini pelaku kabur dan berpindah tempat dari wilayah satu ke daerah lainnya.
"Kami memperoleh informasi salah seorang pelaku kasus pengeroyokan bernama Ikra berada di Jalan Cakalang Kelurajan Ponjalae Kecamatan, hingga dini hari," ujar Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris, Minggu (21/6/2020).
"Dilakukan upaya paksa dan penangkapan terhadap pelaku untuk selanjutnya pelaku mengakui dan membenarkan atas perbuatannya terhadap korban bernama Karnadi," lanjutnya.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor: LPB/107/X/YAN.2.5/2019/SPKT, tanggal 09 Oktober 2020, oleh korban bernama Karnadi. Penangkapan pelaku berdasarkan surat perintah penangkapan nomor : SP.Kap/50/VI/2020/Reskrim, tanggal 21 Juni 2020.
Kasat Reskrim Polres Palopo menjelaskan, kejadian pengeroyokan terjadi pada Selasa 8 Oktober 2019.
Saat itu, korban Karnadi, bersama Ikra dan beberapa orang lainnya sedang pesta minuman keras . Diduga terpengaruh alkohol, Ikra bersama rekan-rakannya lalu menganiaya Karnadi.
Hasil visum menunjukan, Karnadi mengalami luka terbuka pada kepala bagian belakang, luka bengkak pada mata kanan, pipi kanan, serta luka gores pada hidung.
Kurang lebih delapan bulan pelaku baru bisa ditangkap, lantaran selama ini pelaku kabur dan berpindah tempat dari wilayah satu ke daerah lainnya.
"Kami memperoleh informasi salah seorang pelaku kasus pengeroyokan bernama Ikra berada di Jalan Cakalang Kelurajan Ponjalae Kecamatan, hingga dini hari," ujar Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris, Minggu (21/6/2020).
"Dilakukan upaya paksa dan penangkapan terhadap pelaku untuk selanjutnya pelaku mengakui dan membenarkan atas perbuatannya terhadap korban bernama Karnadi," lanjutnya.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor: LPB/107/X/YAN.2.5/2019/SPKT, tanggal 09 Oktober 2020, oleh korban bernama Karnadi. Penangkapan pelaku berdasarkan surat perintah penangkapan nomor : SP.Kap/50/VI/2020/Reskrim, tanggal 21 Juni 2020.
Kasat Reskrim Polres Palopo menjelaskan, kejadian pengeroyokan terjadi pada Selasa 8 Oktober 2019.
Saat itu, korban Karnadi, bersama Ikra dan beberapa orang lainnya sedang pesta minuman keras . Diduga terpengaruh alkohol, Ikra bersama rekan-rakannya lalu menganiaya Karnadi.
Hasil visum menunjukan, Karnadi mengalami luka terbuka pada kepala bagian belakang, luka bengkak pada mata kanan, pipi kanan, serta luka gores pada hidung.
tulis komentar anda