101 ASN Maros Bolos Tanpa Keterangan di Hari Pertama Kerja
Senin, 09 Mei 2022 - 14:41 WIB
MAROS - Sekitar 101 ASN lingkup Pemkab Maros tercatat tidak masuk kerja di hari pertama berkantor, setelah libur panjang Lebaran Idul fitri, Senin (09/5/2022).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB mengatakan, sebanyak 101 ASN Pemkab Maros tidak masuk di hari pertama kerja. Mereka tercatat sebagai tidak masuk kerja tanpa keterangan.
“Yang tidak masuk tanpa keterangan 101 ASN, ini sudah termasuk dari semua perangkat daerah dan kecamatan,” katanya, Senin, (9/05/2022).
Meski begitu, Sriwahyuni menyebut pihaknya masih mempelajari alasan ratusan ASN ini tidak masuk kantor. “Karena ada juga beberapa yang cuti, sakit dan tugas diluar,” bebernya.
Mengenai sanksi bagi ASN yang tidak hadir tanpa keterangan, Sriwahyuni mengaku akan melaporkan hal tersebut ke Bupati. “Bisa jadi nanti sanksinya TPP dikurangi, karena salah satu aspek dari penilaian TPP yaitu kehadiran,” jelasnya.
Dia mengatakan, saat ini jumlah ASN Pemkab Maros sebanyak 6.253 orang. "Itu sudah termasuk guru dan fungsional kesehatan,” ucapnya.
Sebelumnya Bupati Maros, Chaidir Syam, telah mengingatkan para ASN wajib masuk kerja kembali pada Senin, 9 Mei 2022. "Jangan lagi ditambah. Durasinya liburnya sudah cukup panjang,” katanya.
Beberapa waktu lalu Chaidir pun dengan tegas berjanji akan memberikan sanksi bagi ASN yang mangkir dihari pertama kerja. Sesuai aturan jika ada yang tidak hari tanpa alasan akan kita berikan surat teguran. Surat teguran tersebut, diakuinya akan berdampak ketika ASN akan mengurus kenaikan pangkat.
Alumni Ilmu Pemerintahan Unhas itu mengatakan cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah sudah berakhir, tidak lagi ada istilah terlambat masuk kantor. “Sebagai ASN seharusnya memiliki sikap disiplin yang tinggi," tutupnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB mengatakan, sebanyak 101 ASN Pemkab Maros tidak masuk di hari pertama kerja. Mereka tercatat sebagai tidak masuk kerja tanpa keterangan.
“Yang tidak masuk tanpa keterangan 101 ASN, ini sudah termasuk dari semua perangkat daerah dan kecamatan,” katanya, Senin, (9/05/2022).
Meski begitu, Sriwahyuni menyebut pihaknya masih mempelajari alasan ratusan ASN ini tidak masuk kantor. “Karena ada juga beberapa yang cuti, sakit dan tugas diluar,” bebernya.
Mengenai sanksi bagi ASN yang tidak hadir tanpa keterangan, Sriwahyuni mengaku akan melaporkan hal tersebut ke Bupati. “Bisa jadi nanti sanksinya TPP dikurangi, karena salah satu aspek dari penilaian TPP yaitu kehadiran,” jelasnya.
Dia mengatakan, saat ini jumlah ASN Pemkab Maros sebanyak 6.253 orang. "Itu sudah termasuk guru dan fungsional kesehatan,” ucapnya.
Sebelumnya Bupati Maros, Chaidir Syam, telah mengingatkan para ASN wajib masuk kerja kembali pada Senin, 9 Mei 2022. "Jangan lagi ditambah. Durasinya liburnya sudah cukup panjang,” katanya.
Beberapa waktu lalu Chaidir pun dengan tegas berjanji akan memberikan sanksi bagi ASN yang mangkir dihari pertama kerja. Sesuai aturan jika ada yang tidak hari tanpa alasan akan kita berikan surat teguran. Surat teguran tersebut, diakuinya akan berdampak ketika ASN akan mengurus kenaikan pangkat.
Alumni Ilmu Pemerintahan Unhas itu mengatakan cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah sudah berakhir, tidak lagi ada istilah terlambat masuk kantor. “Sebagai ASN seharusnya memiliki sikap disiplin yang tinggi," tutupnya.
(agn)
tulis komentar anda