ASN Boleh WFH, Wagub DKI: Pelayan Publik Tetap Kerja di Lapangan

Senin, 09 Mei 2022 - 13:01 WIB
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, tidak semua pegawai di Pemprov DKI Jakarta menjalankan WFH, terutama mereka yang masuk dalam bidang pelayanan. Foto: MPI/Riana Rizkia
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) penerapan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). SE tersebut bertujuan untuk mengurangi kepadatan pada arus balik Lebaran 2022 dan juga pengendalian Covid-19.

Baca juga: Menpan Tjahjo Kumolo Sarankan Instansi Pemerintah Atur Jadwal WFH



Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, tidak semua pegawai di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjalankan SE tersebut, terutama mereka yang masuk dalam bidang pelayanan.

"Saya bilang, ada yang bertugas di lapangan tetap hadir (WFO). Ada yang (kerja) di rumah, ada juga yang tetap di Balai Kota ya," ujar pria yang akrab disapa Ariza, Senin (9/5/2022).

Baca juga: Swasta Diminta Menaker Ikuti Anjuran WFH Selama Seminggu ke Depan

"Kalau petugas di lapangan, semuanya harus di lapangan. Pelayanan di lapangan," lanjutnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!