Pendatang Luar Daerah yang Mengadu Nasib ke KBB Bakal Didata dan Miliki Kipem

Sabtu, 07 Mei 2022 - 05:31 WIB
Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) tidak bisa melarang warga dari luar daerah pada arus balik lebaran untuk mengadu nasib mencari pekerjaan. (Ist)
BANDUNG BARAT - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) tidak bisa melarang warga dari luar daerah pada arus balik lebaran untuk mengadu nasib mencari pekerjaan.

Hanya saja mereka yang merupakan kaum pendatang itu harus dilaporkan oleh kerabatnya ke pengurus RT/RW setempat agar tercatat identitasnya. Mereka juga harus memiliki Kartu Identitas Penduduk Musiman (Kipem) sebagai pegangan.



"Pendatang tidak bisa dilarang datang ke KBB, hanya identitas mereka harus tercatat sebagai penduduk sementara," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, KBB, Hendra Trismayadi, Jumat (6/5/2022).

Menurutnya, sudah menjadi kelaziman jika saat mudik lebaran banyak pemudik yang saat kembali ke KBB kerap membawa saudara atau kerabat untuk mengadu nasib di kota. Apalagi tahun ini pemerintah sudah membolehkan masyarakat untuk mudik setelah dua tahun dilarang karena pandemi COVID-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!