Berbagai Ormas Islam di Yogya Tolak RUU HIP

Sabtu, 20 Juni 2020 - 23:00 WIB
Menurutnya pasal-pasal dalam RUU HIP bertentangan dengan UUD 1945 sekaligus berpeluang menumbuhkan paham komunisme serrta mereduksi Pancasila.

Sehingga justru membuat tafsir terhadap Pancasila dan negara baru. Seperti pasal 7, Pancasila akan direduksi dijadikan trisila lalu ekasila yang bertentangan dengan dasar negara.

Sila pertama bahkan diubah menjadi Ketuhanan yang berkebudayaan. "Jadi RUU HIP ini merupakan upaya mengubah dasar negara kita Pancasila. Dari Jogja kita minta agar DPR segera mencabut RUU ini," jelasnya.

Hal yang sama diungkapkan Ketua Dewan Syuro Masjid Jogokariyan Ustad M Jazir. Ia menegaskan jika ideologi Pancasila sudah final. Tak bisa ditawar lagi. "Kami disini siap berperang melawan segala paham komunisme. Siapa saja yang merongrong keberadaan Pancasila," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!