Korban Sodomi Dukun Predator Anak di Ponorogo Diduga Lebih dari 7 Bocah
Sabtu, 20 Juni 2020 - 09:54 WIB
“Awalnya pelaku yang sehari hari bekerja sebagai penjual makanan angkringan mengaku sebaga dukun. Pelaku mengaku bisa menyembuhkan dan melakukan ruawatan. Pelaku juga menunjukkan jimat. Para korban yang semuanya anak laki laki usia SD dan SMP diajak ke rumah pelaku untuk proses ritual. Dalam proses ritual inilah korban disodomi dan dicabuli oleh pelaku, “ kata Kapolres.
Pelaku sudah diamankan di Mapolres Ponorogo dan ditahan. Namun penyidik masih mengembangkan kasus ini karena dimungkinkan ada korban lain yang belum melapor.
“Warga yang menjadi korban dukun cabul AS diimbau untuk segera melapor ke Mapolres Ponorogo atau Polsek terdekat,” timpalnya.
Pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku sudah diamankan di Mapolres Ponorogo dan ditahan. Namun penyidik masih mengembangkan kasus ini karena dimungkinkan ada korban lain yang belum melapor.
“Warga yang menjadi korban dukun cabul AS diimbau untuk segera melapor ke Mapolres Ponorogo atau Polsek terdekat,” timpalnya.
Pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(sms)
Lihat Juga :