Mudik Lebaran, Masyarakat Bisa Titip Kendaraan di Kantor Polisi Terdekat

Jum'at, 29 April 2022 - 14:28 WIB
Masyarakat bisa menitipkan kendaraan di kantor polisi terdekat saat mudik lebaran. Foto/Dok SINDOnews
MAKASSAR - Salah satu kekhawatiran masyarakat yang hendak mudik adalah meninggalkan kendaraan pribadinya di rumah. Hal itu dinilai berisiko lantaran kendaraan bisa digasak maling.

Untuk itu, Polda Sulsel telah menyiapkan seluruh kantor Polres maupun Polsek di wilayah hukumnya untuk menerima penitipan kendaraan. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu khawatir soal kendaraannya saat ditinggal mudik lebaran.



Baca Juga: Gubernur Sulsel Ingatkan Masyarakat Taati Aturan saat Mudik

"Kepada masyarakat yang akan mudik , silahkan menitipkan kendaraan pada tetangga, kantor-kantor kepolisian terdekat agar lebih aman," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana, saat dikonfirmasi SINDOnews, Jumat (29/4/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!