Anggota Peradi Gugat Otto Hasibuan ke PN Jakarta Barat

Kamis, 28 April 2022 - 21:52 WIB
Anggota Peradi pemegang kartu advokat yang ditandatangani Otto Hasibuan bernama Hana Pratiwi mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Barat. Dia menggugat Otto Hasibuan sebagai tergugat 1 dan tergugat lainnya adalah DPN Peradi. Foto: Ist
JAKARTA - Seusai dikeluarkan SK Dirjen AHU Kemenkumham pada Selasa (26/4/2022) terkait pengesahan Luhut Pangaribuan sebagai Ketua Umum Peradi , anggota Peradi pemegang kartu advokat yang ditandatangani Otto Hasibuan bernama Hana Pratiwi mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Barat.

Dia menggugat Otto Hasibuan sebagai tergugat 1 dan tergugat lainnya adalah Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi.



Baca juga: Peradi Jakbar Diminta Jaga Marwah Organisasi

"Inti dari gugatan ini mendalihkan bahwa kenapa tergugat Otto Hasibuan masih mengaku-ngaku sebagai Ketua Umum Peradi padahal sudah ada putusan yang membatalkan perubahan anggaran dasar dan akibat hukumnya sampai Mahkamah Agung dan sudah keluar SK Dirjen AHU yang mensahkan perubahan anggaran dasar dan pengurus versinya Luhut Pangaribuan," ujar Hana Pratiwi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (28/4/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!